Suara.com – Usai melarang penjualan minuman keras dengan kadar alkohol pada atas lima %, Wali Kota Bogor, Jawa Barat slot online terpercaya Bima Arya Sugiarto menegaskan tak gentar menggunakan nama akbar di belakang usaha Holywings.
“Tidak ada urusan, soal apa pada belakang siapa, ini merupakan dilema menegakkan aturan dan memastikan semua sinkron dengan visi Kota Bogor,” istilah Bima waktu memberi liputan pers usai mengecek bangunan Hollywings pada Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Minggu (9/1/2021).
Ia mengungkapkan, guna mengawasi ini, akan mengecek kembali perizinan yang sudah dimuntahkan baik yang melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada bima slot online slot online terpercaya terpercaya pemerintah pusat, maupun yang menjadi wewenang pemerintah Kota Bogor.
Holywings telah mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB) yg sudah dimuntahkan pemkot Bogor. Namun, kata Bima, izinnya buat bangunan kafe bima slot online terpercaya secara umum bukan buat klub malam menggunakan menyajikan minuman keras tersebut.
Baca Juga:Biskita TransPakuan Berhenti Beroperasi di Kota Bogor, Bima Arya Bakal Surati BPTJ
Selain itu, larangan menjual minuman keras beralkohol pada atas lima % kebijakannya ada di Pemerintah Kota Bogor.
Bima slot online terpercaya menyampaikan 2 hal yg harus dipatuhi pemilik kafe Holywings jika ingin bisnisnya beroperasi di Kota Hujan ini.
Pertama, visi Kota Bogor adalah kota ramah famili & karakter kotanya religius.
Jika minuman memabukan pada bawah lima persen atau golongan A mempunyai biarmenurut pemerintah pusat, maka minuman keras beralkohol pada atasnya sebagai kewenangan pemkot Bogor, yaitu golongan B dengan kadar alkohol mulai berdasarkan lima-20 persen & golongan C merupakan minol menggunakan kadar alkohol mulai berdasarkan 20-45 %.
Bima pun mengaku sudah memanggil pemilik Holywings Ivan Tanjaya dalam Sabtu (9/1) ke Balai Kota Bogor buat menekankan agar konsep bisnisnya pada daerahnya nir seperti di kota-kota lain.
Baca Juga:Ini Alasan Biskita Transpakuan Bogor Berhenti Beroperasi, Bima Arya Marah ke Kemenhub?
Sebab, output pengecekannya beserta jajaran pemerintahan dan Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo pada Minggu (9/1), bangunan Holywings di Jalan Pajajaran Kota Bogor, tepat pada depan Polsek Bogor Timur itu masih disediakan loka menyimpan minuman keras & gelaran panggung atau “stage perfomance”, yg jika dipakai selain hanya buat bernyanyi nir akan diperkenankan beroperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar